ANALISIS 3 BUKU AGRARIA

MENGANALISIS 3 BUKU

Disini penulis akan menganalisis tiga buku yaitu;
Hukum Agraria Indonesia, penulis Dr. H.M Arba, S.H
Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria), Penulis : Ahmad Setiawan S.H., M.H
Reforma Agraria; Landreform dan Retribusi Tanah di Indonesia, Penulis Dian Isnaeni, S.H., M.H dan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum

Berikut merupakan isi atau inti dari ke tiga buku;
Dalam buku Hukum Agraria Indonesia didalamnya dijelaskan terkait beberapa sub-bab. Pada bab pertama membahas tentang pengertian tentang tanah, bahwa tanah adalah salah satu objek yang diatur oleh Hukum Agraria. Tanah yang diatur oleh hukum agraria itu bukanlah tanah dalam berbagai aspeknya, tetapi tanah dari aspek yuridisnya yaitu yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah yang merupakan bagian dari permukaan bumi. Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Hukum tanah yang berlaku sebelum UUPA di wilayah Indonesia adalah hukum tanah adat yang mengatur hak dan kewajiban, hubungan hukum, perbuatan hukum dan akibat hukum yag berobjek tanah.
Kemudian pembahasan mengenai Dasar Hukum Pembentukan Hukum Agraria Nasional. Dasar hukum pembentukan hukum agraria nasional adalah UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) yang menentukan sebagai berikut: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.Buku ini juga menjelaskan tentang hukum agraria di Indonesia sebelum masa kemerdekaan, sesudah masa kemerdekaan, dan pada masa reformasi. Dimana masalah tentang agraria di Indonesia juga banyak mengalami pasang surut. Dijelaskan juga tentang gerakan-gerakan Landerform yang kemudian gerakan tersebut dapat mengubah sistem tentang kepemilikan tanah yang sebelumnya kepemilikan tanah tersebut banyak dikuasai oleh orang elit dan orang kaya.
Dalam Buku Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) membahas tentang hukum dalam pertahanan mengenai pengaturan, problematika dan reformasi agraria. Pada buku bagian pertama membahas mengenai pendaftaran tanah yang ada di Indonesia, hak menguasai negara atas tanah, serta fungsi sosial atas tanah. Kemudian pembahasan mengenai reformasi agraria, kekosongan hukum di bidang pertanahan yang menjadikan perlunya dilakukan reformasi serta tujuan dari reformasi agraria adalah untuk menjamin hukum. Tanah merupakan harta yang sangat berharga, dan masalah ataupun persoalan tanah di dunia tidak akan pernah ada habisnya.
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat vital dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pertanahan karena dalam kegiatan pendaftaran tanah terdapat proses pemetaan tanah dan pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah. Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat guna memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sedangkan pentingnya pendaftaran tanah bagi pemerintah diantaranya adalah informasi kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Menurut peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. III tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan Ada tiga kelompok kasus pertanahan yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan, dan perkara pertanahan yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan nasional. Adapun upaya untuk penyelesaian tanah seperti melalui jalan arbitrase. Pada pembahasan terakhir memaparkan tentang reformasi agrarian (suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah) untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan lain-lainnya secara menyeluruh).
 Dalam Buku Reforma Agraria; Landreform dan Retribusi Tanah di Indonesia. Sejak awal abad 19, penindasan dan eksploitasi secara terus menerus dilakukan oleh kaum feodal dan kaum hartawan yang berkuasa terhadap para penggarap kebun dan para petani. Kemudian dilanjutkan tanam paksa dan hasil-hasil ekspor untuk perusahaan pertanian asing dan diakhiri oleh politik agraria 1870 selama bertahun-tahun sebelum Perang Dunia II. Bahkan, setelah masa kemerdekaan pun, tanah masih menjadi saksi pengusiran, intimidasi, serta digunakan untuk tindak kekerasan yang dilakukan oknum korporasi perkebunan yang didukung pemerintah setempat terhadap para penggarap. Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah, maka tidak heran jika semakin luas tanah yang dimiliki oleh seseorang, semakin kuat pula kekuasaan yang dimilikinya.
Sejak Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 disahkan pada tanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berlakulah hukum agraria nasional yang mencabut peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa pemerintahan Hindia Belanda, antara lain Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55 dan Agrarische Besluit Stb 1870 No.118 serta peraturan pelaksanaannya. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 ini lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pendaftaran tanah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum (Rechtskadaster) dan menetapkan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah (Fiscaal Cadaster). Pengesahan UUPA merupakan upaya untuk mengubah struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang eksploitatif, seperti pembatasan penguasaan tanah pertanian, kewajiban untuk mengerjakan sendiri tanah pertanian, larangan kepemilikan tanah absentee (tanah yang letaknya berjauhan dengan pemiliknya), serta asas-asas lainnya. Upaya-upaya tersebut dinamakan dengan program landreform (reformasi tanah).

Hasil Analisis dari ke tiga buku;
Menurut penulis dari ketiga buku tersebut ada keterkaitan yaitu dapat dilihat dari beberapa pembahasan yang mirip. Dari buku yang pertama menjelaskan tentang beberapa hukum agraria didalamnya mulai dari sejarah, pengertian hingga beberapa pasal didalamnya. Buku kedua juga ada pembahasan mengenasi UU Pertanahan dan buku ketiga juga sama. Kemudian pada buku ke tiga membahas tentang feodalisme (raja merupakan pemilik satu-satunya tanah, dan rakyat hanya menumpang) dan dari ketiga buku tersebut juga telah menjelaskan tentang nilai tanah yang sangat berarti bagi masyarakat, pada saat zaman feodalisme dijelaskan bahwa barang siapa yang memiliki luas tanah terbesar maka ia menempati strata teratas dalam kelas-kelas sosial dalam masyarakat. Dalam hal tersebut buku yang ke tiga lebih menjelaskan secara rinci terkait dengan adanya pembagian kelas yang terjadi dalam masyarakat. Selain itu dalam buku lain karya S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi juga menjelaskan tentang feodalisme dimana pada saat itu rakyat memang tidak memiliki tanah karena tanah memang benar-benar milik raja dan rakyat hanyalah sebagai penyewa ataupun pekerja saja. Dalam buku tersebut juga terdapat penjelasan tentang kelas-kelas yang muncul dalam masyarakat yang dilihat dari seberapa banyak luas tanah yang dimiliki oleh seseorang tersebut.
Kemudian setelah masa feodalisme dalam buku ke tiga menjelaskan tentang permasalahan sistem tanam paksa, dimana pada saat itu simtem pertanahan mengikuti sistem kolonial. Dalam sumber lain dijelaskan bahwa pada masa tersebut rakyat Indonesia memang diberikan pekerjaan oleh Belanda terkait tentang perkebunan tapi tanah milik Belanda bahkan ada beberapa tanah petani yang dirampas dan diakui sebagai milik Belanda dan dibuat untuk perkebunan. Setelah itu ketiga buku ini sama-sama membahas tentang landreform atau reformasi tanah khususnya di Indonesia. Pada buku lain yakni Dua Abad Penguasaan Tanah; Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa juga terdapat landreform yang terjadi di Indonesia. Dari beberapa buku yang telah penulis analisis landreform terjadi karena munculnya keinginan untuk beralih dari sistem pertanahan kolonial menjadi sistem pertanahan nasional. Keinginan tersebut muncul karena adanya rasa ketidak puasan dalam diri masyarakat terkait tentang sistem pertanahan konolial yang sama sekali dapat dibilang tidak terlalu menguntungkan.
Akhirnya pada permulaan demokrasi terpimpin maka UU Pokok Agraria Indonesia (UU No. 5/1960) disepakati dan dijalankan di Negara Indonesia. Dalam buku ke dua dan ke tiga sama-sama membahas tentang UUPA tersebut. Kemudian untuk perbedaan ketiga buku tersebut ada beberapa mengenai pembahasan dimana dalam buku pertama ada pembahasan mengenai sistem tanam paksa dan setelah kemerdekaan di Indonesia sementara buku ke dua dan ke tiga tidak ada.

Kesimpulan;
Dari analisis diatas penulis menyimpulkan bahwa Indonesia merupakan Negara agraris dimana tanahnya sangatlah banyak. Dari zaman kerajaan sampai sekarang masalah yang terkait tentang tanah tidak ada habisnya. Dari sisi tersebut dapat dikatakan tanah memang memiliki peran penting bagi setiap orang terutama masyarakat Indonesia. Dari tiga buku yang penulis analisis beberapa memiliki keterkaitan pembahasan akan tetapi juga memiliki beberapa sudut pandang yang berbeda dari masing-masing penulis. Landreform yang terjadi di Indonesia dapat dikatakan sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Indonesia sendiri, dimana sebelumnya masyarakat menengah kebawah memang benar-benar tertindar akibat pola penguasaan tanah yang terjadi pada masanya. Maslah pertanahan memang tidak ada habisnya tetapi dengan adanya landreform dan munculnya UUPA dapat meminimalisir konflik tentang pertanahan khususnya di Indonesia. Dari ketiga buku tersebut penulisnya sudah menjabarkan masing-masing pembahasan yang telah penulis analisis.

Komentar

Postingan Populer